Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/01). Sidang kali inimasih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum. Pool/Kumparan/Aditia Noviansyah

Jakarta, Aktual.com – Ketika persidangan kasus dugaan penistaan agama masih berlangsung, tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membagikan ‘press rilis’ ihwal tanggapan atas kesaksian Irena Handono.

Dalam rilis tersebut, tim pengacara Ahok menyimpulkan kalau kesaksian Irena mengarah kepada fitnah, lantaran cenderung subjektif dan asumsi.

Usai menjalani sidang, Irena pun coba dikonfirmasi ihwal tanggapan tim kuasa hukum Ahok. Dengan gamblang ia menegaskan, kesaksiannya merupakan fakta yang tidak bisa dibantah.

Bahkan, Irena sendiri secara spesifik menanggapi penyebaran siaran pers dari pengacara Calon Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, siaran pers itu merupakan upaya untuk membantah dugaan penistaan agama yang melekat pada Ahok.

“Kami yakin mampu buktikan kebenaran yang tidak bisa disanggah. Karena itu kita berhati-hati pada cara-cara seperti (press rilis) ini. Baru selesai sidang langsung berikan keterangan,” papar Irena setelah bersaksi, di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Irena pun merasa, siaran pers tentang kesaksiannya telah disiapkan lebih dulu, jadi tidak merujuk pada fakta persidangan. Namun, ia tetap memaklumi upaya yang dilakukan tim penasihat hukum Ahok.

“Itu cara mereka, bahwa press rilis disiapkan sebelumnya. Sidang belum selesai tapi sudah siapkan rilis. Bagaimana caranya bisa press rilis. Itu cara mereka,” jelasnya.

Sekadar informasi, penyebaran siaran pers dari tim pengacara Ahok dilakukan sebelum Irena keluar dari dalam Auditorium Kementan. ‘Press rilis’ ini dibagikan oleh seseorang berpakaian safari coklat-coklat kepada seluruh awak media yang berada di Gedung A Kementan.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby