Jakarta, Aktual.com – Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui tim penasehat hukumnya mempertanyakan saksi Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin terkait afiliasi politiknya pada Pilkada DKI Jakarta 15 Februari 2017 mendatang.
Pertanyaan tersebut dilontarkan pengacara Ahok dalam sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Merespons pertanyaan tersebut, Habib Novel mengklaim dirinya tidak memiliki afiliasi politik terhadap partai politik manapun dalam perkara yang menjerat calon petahana gubernur DKI tersebut.
Bahkan, Habib Novel menyatakan dirinya tidak mengerti politik dan hanya ingin terdakwa dugaan penistaan agama mendapat hukuman yang seadil-adilnya.
“Saya ini enggak ngerti politik dan saya bukan orang parpol. Dan coba Anda cek saya tidak pernah dukung mendukung partai mana pun,” kata Habib Novel di sela-sela persidangan.
“Ketika saya lihat itu adalah per 21 November di Partai Nasdem saya berkonsultasi dan yang paham tentang jalur yang bahwa seorang maju Pilkada dan membawa SARA dan saya tanyakan bagaimana cara untuk menghentikan calon yang membawa agama,” sambung dia.
Kala itu, lanjut Habib Novel, dirinya berkonsultasi dengan Ketua ACTA Krist Ibnu SH untuk membawa pernyataan Ahok tersebut ke jalur hukum. Kendati demikian, Novel tidak mengetahui afiliasi politik Krist Ibnu tersebut dalam mendukung salah satu kandidat mana pun dalam Pilkada di Ibu Kota.
“Dan itu saya tanyakan siapa ketuanya Krist Ibnu SH itu saya enggak tahu latar belakang politiknya dan Habib Rizieq kemana saya enggak tahu karena sampai saat ini juga kagak jelas. Dan di ACTA juga banyak latar belakang partai,” ujar dia.
Habib Novel menerangkan, bahwa dirinya juga mempersoalkan keterkaitan para penasehat hukum Ahok, lantaran memiliki latar belakang kader partai politik yang mendukungnya di Pilgub DKI Jakarta.
“Dan saya tunjuk itu pengacara bahwa itu orang partai termaksud Humprey Djemat dan Sirra dari PDIP dan artinya kita tidak terlepas partai. Hakim menjelaskan apakah ada kaitannya kepentingan bahwa saya katakan ‘tidak ada dan saya hanya mengerti cuma penistaan agama dan tafsirpun saya enggak mau berkutat karena itu bukan kapasitas saya,” tambahnya.
Kepada majelis hakim, Habib Novel menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam kasus dugaan penistaan agama yang telah menjadikan Ahok sebagai terdakwa.
“Hakim menjelaskan apakah ada kaitan kepentingan selain itu. Bahwa tidak ada saya hanya ngerti dari pada hukum penistaan agama khususnya berkutat soal Al Maidah dan tafsirpun saya kagak mau berkutat masalah penafsiran itu bukan kapasitas saya.”
“Itu kapasitas ulama dan juga menjadi masalah majelis ulama. Itu sudah jelas pernyataan MUI DKI per tanggal 9 Oktober kamudian menjadi sikap MUI Pusat pada 11 Oktober dan itu sudah saya bacakan semua,” demikian Habib Novel.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby