Jakarta, Aktual.com – Asludin Atjani, kuasa hukum terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman, mempertanyakan jaksa penuntut umum yang tidak pernah menghadirkan terpidana Iwan Darmawan Mutho alias Rois sebagai saksi dalam persidangan Oman Rochman.
“Sebenarnya fakta persidangan, dari semua saksi khususnya Abu Gar sendiri menyatakan bahwa amaliyah di Thamrin atas perintah Rois. Seharusnya Rois dihadirkan dalam persidangan. Tapi kenyataannya Rois tidak pernah dihadirkan (ke persidangan),” kata Asludin di sela-sela sidang agenda replik dan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
Rois adalah terpidana pelaku serangan bom terhadap Kedutaan Besar Australia di Jakarta tahun 2004. Asludin mengatakan, Abu Gar alias Saiful Muhtohir yang berstatus terpidana kasus bom Thamrin dalam kesaksiannya mengatakan bahwa terdakwa Oman tidak pernah menyuruhnya merancang aksi terorisme. Abu Gar juga mengatakan bahwa Rois-lah inisiator bom Thamrin.
Abu Gar alias Saiful Muhtohir merupakan pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) cabang Ambon. Saiful, pada tahun 2016 telah divonis sembilan tahun penjara karena terbukti menjadi penyalur dana bagi para pelaksana serangan dan bom di Thamrin.
Menurut Asludin, tak hanya Abu Gar, sejumlah saksi lain yang dihadirkan di persidangan juga tidak ada yang menyebut bahwa Aman berperan dalam aksi-aksi teror di Tanah Air.