Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memperlajari putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai keringanan hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum.
Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya berharap agar KPK tidak terburu-buru mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengurangi masa tahanan selama satu tahun.
“Menurut saya ini kurang fair nanti ada semacam prasangka terhadap majelis hakim seolah-olah nggak percaya. Saya pikir sebaiknya sama-sama menunggu dan membaca putusan,” ujar Firman di gedung KPK, Senin, (9/2).
Menanggapi kasasi yang bakal diajukan KPK, Firman pun enggan berkomentar. Dia mengatakan bahwa pihaknya juga harus mempelajari pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Kalau ada pengurangan kan berarti dikabulkan, setuju dengan permohonan banding kita. Bisa saja kita mengajukan kasasi tapi belum. Kita baca atau lihat putusannya. Yang penting jangan ada yudisial game dalam perkara ini,” harapnya.
Untuk diketahui, dalam putusan bandingnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi masa hukuman yang semua delapan tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Majelis hakim juga memutuskan akan mengembalikan tanah di Pesantren Krapyak, Yogyakarta, yang sebelumnya disita untuk dijadikan barang bukti oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Di sisi lain, pihak KPK melalui Deputi Pencegahan, Johan Budi SP mengatakan jika pihaknya kemungkinan besar akan mengajukan kasasi terkait keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby