Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai ‘sadis’ saat mengumumkan penetapan tersangka terhadap bekas Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai pesakitan dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
“Ternyata termohon KPK dengan sadis telah mengumumkan, bahwa pemohon (SDA) ditetapkan sebagai tersangka kepada masyarakat luas melalui konferensi pers,” kata salah satu tim kuasa hukum SDA Johnson Panjaitan, saat membacakan permohonan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3).
Dengan adanya pengumuman tersebut, bukan hanya reputasi dan nama baik SDA yang dibangunnya dengan tetesan keringat dan air mata, namun juga menghancurkan hati dan pengharapannya untuk melakukan perubahan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Kemudian, sebelum menetapkan tersangka pimpinan KPK juga menyampaikan pernyataan kepada media akan ada pejabat negera yang menjadi tersangka.
“Pemberitaan tersebut telah menyayat-nyayat hati pemohon (SDA) yang sudah tanpa kenal lelah bekerja demi tercapainya perubahan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” kata Johnson.
Secara mengejutkan, sambung dia, KPK melayangkan surat pemanggilan kepada SDA pada 30 April 2014 untuk meminta klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Tanggal 16 Mei 2014, SDA mendatangi kantor KPK dan memberikan keterangan, serta menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik.
Setelah itu, penyidik kemudian menunjukkan beberapa dokumen terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 beserta sebuh dokumen permohonan visa haji kepada Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA). Padahal, SDA meyakini hal tersebut tidak berindikasi korupsi dan juga tidak merugikan keuangan negara.
“Pada 22 Mei 2014, Johan Budi selaku Juru Bicara termohon mengumumkan melalui media massa, bahwa termohon resmi menetapkan Menteri Agama (SDA) sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.”
KPK menyangka SDA sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimna diubah UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. KPK juga mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor Sprin.Dik-27/01/05/2014, tanggal 22 Mei 2014.
“Ternyata, termohon mengeluarkan surat perintah penyidikan tambahan dengan nomor: Sprin.Dik-27A/01/12/2014, tanggal 24 Desember 2014, untuk memperluas ruang lingkup tuduhan korupsi, yaitu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Atas kedua surat perintah penyidikan tersebut, termohon (KPK) belum pernah memberikannya kepada pemohon (SDA),” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















