Jakarta, Aktual.co — Pengacara nenek Asyani 63 tahun, Supriyono menyebut, apa yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum terhadap kliennya tidak pernah muncul dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Situbondo.
“Kan yang didakwakan adalah hilangnya kayu milik perhutani di petak 43 F, tapi persidangan tidak pernah muncul bagaimana kayu dari petak 43 F itu sampai ke Bu Asyani,” kata Supriyono kepada wartawan di sela-sela rehat sidang kelima kasus itu di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Senin (23/3).
Dia mengatakan, sampai sekarang belum terungkap fakta mengenai apa peran dari Asyani, apakah sebagai pencurinya, pemilik kayu atau yang mengangkut.
“Itu tidak pernah disebutkan. Kalau misalnya membeli, membeli dari siapa? Ini kan hanya klaim dari yang hanya katanya dari Pak Cipto. Bagaimana proses dari petak itu ke rumah Bu Asyani tidak tahu,” kata dia.
Karena itu, dia mengaku yakin Asyani tidak bersalah. Apalagi dia memiliki bukti simpanan sisa kayu milik Asyani yang tiga batang dibawa ke persidangan. Kayu-kayu yang terlihat sudah kering karena dipotong sudah sekitar lima tahun lalu itu meyakinkan bahwa kayu milik Asyani berbeda dengan milik perhutani.
Sementara setelah sidang sempat diskors ekitar 30 menit kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan anggota Polsek Jatibanteng Dwi Agus Pratikno yang ikut petugas Perhutani saat penyitaan kayu di rumah Cipto, tempat kayu milik Asyani digergaji menjadi sirap.
Selanjutnya adalah mendengarkan keterangan Hartono, saksi ahli dari bagian kehutanan, Dinas Pertanian Pemkab Situbondo.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















