Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Kapitera Ampera dengan tegas mempertanyakan pokok perkara dari kasus dugaan pencucian uang (TPPU) di Yayasan Keadilan untuk Semua.
Sebab, dalam pengusutan perkara TPPU lazimnya baru dilakukan setelah ditemukannya pokok perkara kemudian proses pengembangan atau sudah ada penetapan tersangka.
Sehingga ia yakin Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir tak pernah melanggar hukum pada kasus yang tengah di usut korps baju coklat pimpinan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di yayasan yang dibentuk sebagai perangkat aksi Bela Islam.
“Pencucian itu tentu ada perkara pokok. Perkara pokoknya mana, siapa tersangkanya. Ini pemindahan rekening ke yayasan ini dilarang kepada dewan pembina, dewan pendiri, dan dewan pengawas dalam struktur Yayasan Keadilan untuk Semua,” beber Kapitera di Gedung sementara Bareskrim, KKP, Jakarta Pusat, Jumat (10/2).
Ia menambahkan, kliennya tak pernah masuk dalam struktural kepengurusan Yayasan Keadilan untuk Semua. Oleh karena itu, dapat dipastikan Bachtiar Nasir tak pernah melanggar aturan apa pun dalam penyelidikan dugaan TPPU di yayasan tersebut.
“Jadi saya jelaskan Ustadz Bachtiar Nasir ini tidak pernah jadi pengurus (dalam yayasan). Tidak juga jadi pendiri, tidak jadi pengawas. Jadi tidak ada UU yang dilanggar,” terang Kapitera menambahkan.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby