Ketua GNPF - MUI Ustadz Bachtiar Nasir (tengah) dan bersama para pimpinan ormas Islam menggelar jumpa pers di kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (3/2/2017). Dalam jumpa persnya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mengecam keras kepada terdakwa kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan penasihat hukumnya atas sikap penghinaan mereka terhadap ulama khususnya KH. Makruf Amin dan menuntut agar terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) ditahan selama proses hukum dan dihukum maksimal atas perbuatannya. AKTUAL/Munzir
Ketua GNPF - MUI Ustadz Bachtiar Nasir (tengah) dan bersama para pimpinan ormas Islam menggelar jumpa pers di kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (3/2/2017). Dalam jumpa persnya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mengecam keras kepada terdakwa kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan penasihat hukumnya atas sikap penghinaan mereka terhadap ulama khususnya KH. Makruf Amin dan menuntut agar terdakwa Basuki Tjahja Purnama (Ahok) ditahan selama proses hukum dan dihukum maksimal atas perbuatannya. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Kapitera Ampera dengan tegas mempertanyakan pokok perkara dari kasus dugaan pencucian uang (TPPU) di Yayasan Keadilan untuk Semua‎.

Sebab, dalam pengusutan perkara TPPU lazimnya baru dilakukan setelah ditemukannya pokok perkara kemudian proses pengembangan atau sudah ada penetapan tersangka.

Sehingga ia yakin Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir tak pernah melanggar hukum pada kasus yang tengah di usut korps baju coklat pimpinan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, di yayasan yang dibentuk sebagai perangkat aksi Bela Islam.

“Pencucian itu tentu ada perkara pokok. Perkara pokoknya mana, siapa tersangkanya. Ini pemindahan rekening ke yayasan ini dilarang kepada dewan pembina, dewan pendiri, dan dewan pengawas dalam struktur Yayasan Keadilan untuk Semua‎,” beber Kapitera di Gedung sementara Bareskrim, KKP, Jakarta Pusat, Jumat (10/2).

Ia menambahkan, kliennya tak pernah masuk dalam struktural kepengurusan Yayasan Keadilan untuk Semua. Oleh karena itu, dapat dipastikan Bachtiar Nasir tak pernah melanggar aturan apa pun dalam penyelidikan dugaan TPPU‎ di yayasan tersebut.

“‎Jadi saya jelaskan Ustadz Bachtiar Nasir ini tidak pernah jadi pengurus (dalam yayasan). Tidak juga jadi pendiri, tidak jadi pengawas. Jadi tidak ada UU yang dilanggar,” terang Kapitera menambahkan.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby