Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir menegaskan kliennya tidak terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pelimpahan kekayaan sebuah yayasan.
“Kami akan buktikan Bachtiar Nasir tidak ada hubungan dengan yayasan itu. Dia bukan pendiri, pembina ataupun pengawas, dia tidak masuk dalam struktur yayasan,” kata kuasa hukum Bachtiar, Kapitra Ampera di Kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu (8/2).
Yayasan yang dimaksud adalah Yayasan Keadilan Untuk Semua. Kapitra berpendapat penyidik ingin mengetahui peran Bachtiar dalam yayasan tersebut untuk mendalami adanya dugaan pengalihan aset yayasan kepada pihak pembina dan pengawas.
“Mungkin ingin dilihat, Pak Bachtiar sebagai apa di yayasan ini. Enggak ada jabatannya, biar nanti kami jelaskan ke penyidik,” katanya.
Diakuinya bahwa yayasan tersebut digunakan untuk menampung sejumlah sumbangan dari masyarakat untuk membiayai Aksi Bela Islam II dan Aksi Bela Islam III. Kendati demikian, pihaknya memastikan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam kepengurusan yayasan tersebut.
“Ini menyangkut Yayasan Keadilan Untuk Semua. Kebetulan dipakai untuk menampung sumbangan dalam Aksi Bela Islam II dan III. Insya Allah ini bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus GNPF,” tegasnya.
Pada Rabu, penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan sebuah yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium.
Kendati demikian, Bachtiar tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut karena mempermasalahkan beberapa hal dalam surat panggilan.
Kapitra menambahkan pihaknya akan menunggu panggilan ulang terhadap kliennya. “Kami tunggu. Kalau bisa setelah Pilkada, agar suasananya kondusif,” katanya
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby