Sidang ketiga kasus penistaan agama - Eksepsi Ahok ditolak. (ilustrasi/aktual.com - foto:TEMPO/Eko Siswono Toyudho/POOL)

Jakarta, Aktual.com – Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey R Djemat yakin kliennya tidak akan menjalani masa tahanan saat pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta secara serentak pada 15 Februari 2017.

“Saya jamin pada 15 Februari 2017 nanti Ahok tidak akan diputus bersalah dan masuk penjara,” kata Humphrey di Jakarta Rabu (28/12).

Humphrey menyebutkan, pelaksanaan sidang Ahok akan berlangsung selama tiga bulan hingga empat bulan untuk agenda putusan.

Pengacara senior itu juga memastikan Ahok akan tetap menjadi warga negara yang dapat menggunakan hak pilih dan mengikuti proses persidangan hingga selesai.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby