Jakarta, Aktual.co — Salah satu kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Eggi Sudjana menyesalkan pemahaman publik soal posisi Budi Gunawan dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang sama-sama berstatus sebagai tersangka.
Menurut Eggi, posisi kedua pimpinan institusi penegak hukum ini tidak bisa disamakan. Budi, kata dia, tetap mempunyai hak untuk dilantik menjadi kapolri karena tidak ada satu pun undang-undang yang mengharuskan dia mundur.
“Masyarakat ini banyak yang tidak mengerti. Kalau BG sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia tetap punya hak hukum dari presiden dan DPR untuk dilantik menjadi Kapolri. Hak hukum dia tidak hilang,” kata Eggi dalam diskusi dibilangan Jakarta Pusat, Rabu (28/1).
Justru sebaliknya, lanjut Eggi, proses pengunduran berlaku pada Bambang Widjojanto harus mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
“Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK menjelaskan, komisioner yang menjadi tersangka memang harus diberhentikan sementara,” jelas Eggi.
Terkait masalah etika jika Budi dilantik sebagai tersangka, menurut Eggi, hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan. Pasalnya, kata dia, etika dan hukum sudah menjadi satu kesatuan.
“Hukum terjadi karena ada 5 elemen: filosofis, historis, sosiologis, psikologis, dan yuridis. Etika adalah akumulasi dari 5 hal ini,” ujarnya.
Sekedar informasi, calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan ditetapakan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi dan rekening gendut. Sementara, wakil ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan meminta saksi memberi keterangan palsu dalam sengketa pilkada kotawaringin barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby