Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus dugaan korupsi, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan proses penyidikan. Hal itu tertuang dalam perubahan gugatan praperadilan yang diajukan BG.
Dikatakan kuasa hukum BG, Maqdir Ismail bahwa pihaknya menambah gugatan kepada KPK dengan memasukan Pasal 80 KUHAP. Menurutnya, hal itu dilakukan agar proses praperadilan tersebut tidak berlarut-larut.
“Perubahannya kalau saya tidak keliru salah satu diantaranya mengenai penjelasan Pasal 80 KUHAP,” ungkap Maqdir di gedung KPK, Selasa (3/2).
“Hal itu dilakukan, karena kami tidak mau menambahkan masalah sesudah persidangan, maka kami tarik. Hanya perimbangan teknis,” paparnya.
Untuk diketahui, pasal baru yang masukan dalam gugatan praperadilan tersangka BG bebunyi, “permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”.
Selain itu, pihak BG berasalan penambahan pasal tersebut merupakan sebuah hak mutlak yang dimiliki warga negara. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa KPK tidak bisa membatasi ruang gerak terhadap klienya untuk melakukan pembelaan.
“Yang harus dilihat. Kalau bicara hukum acara yang dibatasi itu adalah hak penegak hukum bukan hak warga negara,” tegas Maqdir.
Proses praperadilan yang diajukan oleh BG sempat terhambat. Hal itu karena pihak KPK tidak hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin (2/3) di Komisi Yudisial (KY).
KPK beralasan, ketidakhadiran mereka adalah untuk menyiapkan jawaban terhadap gugutan yang dilayangkan oleh pihak BG.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















