Jakarta, Aktual.co — Sidang praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan kepemulikan rekening ‘gendut’ telah digelar pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Sidang perdana tersebut dipastikan tidak akan dihadiri oleh Budi Gunawan selaku penggugat. Kuasa hukum BG, Razman Arif Nasution mengaku klienya akan memantau sidang praperadilan dari rumah.
“Praperadilan, beliau tidak hadir ya. Kita kuasa hukum saja yang akan hadir. Dan kita optimis menang di praperadilan, Pak BG juga amat yakin,” kata Razman saat dikonfirmasi.
Menurut Razman, keyakinan pihaknya didasari banyak faktor yang mendukung untuk memenangkan sidang praperadilan nanti. Salah satunya adalah belum pernah diperiksanya BG sebagai tersangka atas kasus gratifikasi. Seperti yang dituduhkan lembaga anti rasuah itu.
“Ada materi dan banyak hal yang akan kita buka betapa mereka (KPK) bekerja tidak prosedural,” tambah Razman.
Dalam persidangan nanti, akan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum BG untuk membacakan gugatan dengan nomor perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan. Kedua belah pihak pun diharapkan hadir. Sebab jika tidak hadir dari salah satu pihak sidang praperadilan akan ditunda.
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka sehari sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR, pada Selasa (13/1). Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Jebolan Akpol tahun 1983 itu telah dilakukan sejak Juli 2014.
Bekas ajudan Megawati Soekarnoputri sewaktu menjabat sebagai presiden RI ke 5 itu, diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian.
Atas perbuatannya, Kalemdikpol Polri itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















