Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Menurutnya, KPK tidak sesuai prosedur saat menerapkan Budi Gunawan menjadi tersangka penerimanaan gratifikasi sesaat setelah dijadikan calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Menurut KUHP, seseorang apabila melanggar hukum, diperiksa alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, ketiga penetapan status. Itu protapnya, tetapi oleh KPK proses itu terbalik,” ujar Razman di gedung Kejaksaan Agung usai melaporkan pimpinan KPK, Rabu (21/1).
Dia menegaskan, seharusnya pimpinan KPK menerapkan Pasal 421 KUHP dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 serta UU Nomor 20 Tahun 2001 terkait Pemberantasan Korupsi.
“Kami menganggap bahwa pimpinan KPK telah melakukan proses pembiaran, Karena, kasus yang dituduhkan kepada klien kami, dengan Pak Eggi Sudjana, dan Ibu Ria, terjadi 2003 sampai 2006. Itu ada dugaan korupsi gratifikasi ketika klien kami, Pak Budi Gunawan, berpangkat brigjen, posisi sebagai kepala biro pembinaan karier, diduga menerima janji dan lain sebagainya,” jelasnya.
Kemudian pada 2010, kata Razman, Budi Gunawan disebut memiliki rekening gendut. Selanjutnya, Juni 2014, KPK mengungkapkan memulai proses pemeriksaan.
“Kenapa rentang waktu yang panjang dibiarkan sedemikian rupa. Kalau sudah dianggap ada barang bukti yang kuat, kenapa tidak langsung jadi tersangka saat itu,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















