Jakarta, Aktual.co — ‎Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan menyebut penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan telah menyalahi hak prerogatif Presiden Joko Widodo yang menunjuk Budi sebagai calon tunggal Kapolri.
“Penetapan status tersangka dilakukan dengan dilandasi oleh semangat untuk mengambil alih atau mengintervensi atau mempengaruhi hak prerogatif Presiden RI dalam menentukan calon Kapolri yang selanjutnya akan dimintakan persetujuannya kepada DPR,” kata kuasa hukum Budi, Yanuar Wasesa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Yanuar juga menilai KPK terlalu arogan dalam menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka karena seolah-olah presiden harus meminta pendapat KPK. 
Yanuar menyebut penggunaan wewenang KPK dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya dilakukan dengan tujuan lain. Tindakan KPK itu bertentangan dengan hak prerogatif presiden dalam menentukan calon Kapolri.
“Tegasnya, permasalahan tersebut berada di luar batas wewenang maupun tanggung jawab termohon, bahkan sama sekali bukan wewenang maupun tanggung jawab termohon,” kata dia.
Sidang praperadilan BG ini dipimpin oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Hari ini merupakan sidang perdana permohonan praperadilan tersebut setelah sebelumnya ditunda pada minggu lalu karena pihak KPK tidak hadir.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu