Jakarta, Aktual.co — Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan sempat mempermasalahkan Laporan Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis Trnasaksi (PPATK), yang dijadikan dasar bagi KPK menjerat BG sebagai tersangka.
“Darimana dan dengan cara bagaimana LHA tersebut dapat diperoleh oleh termohon (KPK)?” ujar Fredrich Yunandi salah satu pengacara Budi Gunawan, di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2).
Sebab menurut mereka, dari LHA yang juga didapatkan Polri pada 2010, diketahui bahwa hasil penyelidikan Polri tidak ditemukan unsur tindak pidana pencucian uang.
Meski demikian, hal itu langsung dibantah pihak KPK. Dimana mereka mengklaim, bahwa LHA yang dijadikan dasar yakni LHA tahun 2014.
“LHA yang digunakan termohon bukanlah LHA tahun 2009 melainkan LHA tahun 2014 yang dikeluarkan PPATK berdasarkan permintaan termohon,” kata kuasa hukum KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















