Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum tersangka Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan cacat hukum. Hal tersebut di ungkapkan dia, lantaran saat ini di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya ada empat pimpinan yang aktif.
“Kita baca dalam UU KPK, diatur bahwa komisioner KPK 5 orang. Pertanyaan saya, komisioner KPK hari ini berapa? Empat orang. Dalam konstruksi UU itu, jelas menurut yang kita ketahui, kurang satu saja, maka itu cacat demi hukum dan batal,” tegas Razman, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1).
Razman yang hendak melaporkan pimpinan KPK yang menandatangani sprindik penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan ke bagian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini kembali menegaskan, atas alasan itu, penetapan tersangka kliennya harus dibatalkan.
“Karena itu, penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan harus dibatalkan karena cacat hukum,” tegasnya.
Sedangkan pimpinan KPK yang akan dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, adalah Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto (BW).
“Pimpinan KPK, yang menandatangani itulah yang kita laporkan. Ingat, institusi apapun harus ada pengawasnya. Ada dua (yang dilaporkan) Abraham Samad dengan BW. Kalau ada dua lagi, akan kita laporkan,” tandasnya.
Sebelumnya, pendapat yang sama juga diutarakan pendiri KPK, Romly Kartasasmita. (Baca: Pendiri KPK: Penetapan BG Sebagai Tersangka Cacat Hukum!)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















