Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG), menilai penetapan status kliennya sarat kepentingan politik.
Dikatakan salah satu tim kuasa hukum BG, Eggi Sudjana bahwa alat bukti yang dimiliki KPK didapat dari oknum kepolisian yang tidak menginginkan kliennya menjadi Kapolri.
“Saya menduga keras alat bukti yang dimiliki KPK hasil survey dari orang kepolisian sendiri. Oknum yang saling ribut di kepolisian. Ini ada motif politik,” ujar Eggi di gedung KPK, Senin (2/2).
Karena hal itu, lanjut Eggi, status tersangka terhadap BG tidak berdasarkan fakta yang objektif. Terlebih lagi status tersebut disematkan sehari sebelum pelantikan BG sebagai Kapolri.
“Katanya sejak 2013 pak BG sudah terindikasi korupsi, bahkan dari Mei-Juni 2014. Kalau sudah tahu dari dulu kenapa nggak diperiksa?” tandasnya.
Diketahui, BG telah lolos “fit and proper test” yang dilakukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan DPR RI ketika menjadi calon Kapolri. Namun, sehari setelah DPR memutuskan BG lolos tes, KPK secara mengejutkan menetapkan BG sebagai tersangka.
KPK mensangkakan BG telah menerima gratifikasi atau janji ketika menjabat sebagaj Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri pada 2003-2006.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















