Jakarta, Aktual.co — ‎Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini kerap menyebut kata kriminalisasi dan rekayasa kasus terhadap perkara yang kini mendera Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
Terbaru, BW yang kini berstatus tersangka kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu ini, menyebut kasusnya rekayasa.
Menyikapi hal tersebut, Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail pun menegaskan bahwa kasus kliennya pun sebuah rekayasa yang dilakukan KPK.
“Kalau lihat timing bisa kita sebut ada maksud tersembunyi dalam penetapan tersangka,” ujar Maqdir ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (4/2).
Terlebih menurut Maqdir, adanya pelanggaran UU KPK dan UU lain yang ditabrak pimpinan KPK dalam penetapan BG sebagai tersangka.
Dengan adanya hal tersebut, ditambahkan Maqdir, sulit untuk menyebut pimpinan KPK tidak memiliki unsur kepentingan dalama penetapan BG sebagai tersangka.
“Dengan fakta ini, sulit untuk menghindar dari adanya ‘kriminalisasi’ terhadap pak BG,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby