Lebih lanjut, Irfan menambahkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas yang akan diperiksa oleh KY sebagai pelengkap. Di antaranya adalah berkas putusan sidang, rekaman selama persidangan dan eksepsi.
“Hari ini kita (tim penasihat hukum) bagi tugas, ada yang sedang mengajukan register banding di Pengadilan (Negeri Bandung),” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Jaja Ahmad menyatakan, pihaknya akan melakukan sinkronisasi terkait pemantauan yang selama ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung.
“Laporan itu kita catat dalam registrasi dan berkas yang mereka sampaikan akan kita verifikasi dan mendalami dugaan adanya pelanggaran kode etik. Dalam SOP kami, 60 hari harus sudah selesai sejak laporan kami analisis,” jelasnya.
Apabila ditemukan pelanggaran kode etik terhadap Majelis Hakim, simpulnya, KY akan menyerahkan proses tersebut ke Mahkamah Agung.
“Ada sanksi ringan, sedang dan berat terhadap hakim yang didapati melanggar kode etik. Sebelum persidangan, kami selalu mapping dan mengikuti persidangan sejak awal sampai putusan,” tutup Jaja.
Jakarta, Aktual.com – Pengacara Buni Yani, Irfan Iskandar, menyambangi Komisi Yudisial di Jakarta, Senin (20/11). Kedatangan Irfan ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil putusan Majelis Hakim terhadap kliennya pada 14 November 2017 lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Eka