Irfan mengatakan, ia dan tim penasihat hukum Buni Yani lainnya telah mendapati beberapa kejanggalan selama persidangan dan pembacaan putusan sidang.
Diantaranya, hakim mendakwa Buni Yani bersalah karena pasal 32 UU ITE tentang hacker, kredibilitas salah satu ahli pidana yang diajukan JPU dan gerakan tubuh hakim anggota selalu menengok JPU ketika selesai membacakan pertimbangan.
“Kami mendatangi KY bukan berharap merubah putusan yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Bandung karena itu nanti di Pengadilan Tinggi, tetapi mekanisme kontrol yang disediakan oleh negara berkaitan dengan sikap Majelis,” kata Irfan.
Pengaduan ini sendiri sudah berdasarkan Pasal 4 juncto dan Pasal 14 Keputusan Bersama Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2012. Dua pasal tersebut, jelas Irfan, mengatur ketentuan tentang profesionalisme hakim dalam melakukan pekerjaannya.
Dalam pasal 14 misalnya, disebutkan profesionalisme sebagai perpaduan antara sikap moral dengan tekad serta pengetahuan, keterampilan dan wawasan.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Eka