“Laporan itu kita catat dalam registrasi dan berkas yang mereka sampaikan akan kita verifikasi dan mendalami dugaan adanya pelanggaran kode etik. Dalam SOP kami, 60 hari harus sudah selesai sejak laporan kami analisis,” jelasnya.

Apabila ditemukan pelanggaran kode etik terhadap Majelis Hakim, simpulnya, KY akan menyerahkan proses tersebut ke Mahkamah Agung.

“Ada sanksi ringan, sedang dan berat terhadap hakim yang didapati melanggar kode etik. Sebelum persidangan, kami selalu mapping dan mengikuti persidangan sejak awal sampai putusan,” tutup Jaja.

(Reporter: Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Eka