Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum tersangka Bambang Widjojanto, Saor Siagian mengungkapkan, bahwa kliennya sempat disodorkan surat perintah penahanan saat menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.
Namun, ketika pria yang kerap disapa BW itu hendak menandatangani surat tersebut, penyidik kemudian menarik kembali surat itu dan membatalkan rencana penahanan terhadap wakil ketua KPK nonaktif itu.
“Sempat diserahkan surat untuk penahanan, kami tidak tahu penyebabnya terus penyidik kembali dan mengatakan tidak jadi ada penahanan,” ujar Saor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/4).
Lantas, saat ditanya kenapa kliennya tak jadi ditahan, pengacara berkepala plontos itu tidak mengetahui secara pasti alasan penyidik membatalkan penahanan terhadap BW.
“Untuk klarifikasi, jangan tanyakan kepada kami tapi ke Kadiv Humas,” singkat Saor.
Saor menyesalkan adanya pernyataan dari pihak penyidik bila BW akan ditahan. Menurut Saor pernyataan itu sebagai bentuk ancaman yang dilakukan pihak kepolisian. “Kami menyesal soal penyidik berikan statement diluar sudah kencang dan lebih dari ancaman,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















