Jakarta, Aktual.co — Pengacara Bambang Widjojanto, Nursyabani Katjasungkana menilai keputusan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan telah melumpuhkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini pesan yang kita terima dari pengadilan bahwa upaya untuk memberantas korupsi menenmui jalan buntu dan gelap terutama untuk para pejabat dan penyelenggara negara,” ujar Nursyabani di gedung KPK, Senin (16/2).
Seperti diketahui, proses praperadilan BG yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2) sudah masuk dalam tahap akhir. Dimana hakim Sarpin Rizaldi telah membacakan putusan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada BG oleh KPK, tidak sah.
Meski begitu, lanjutnya, keputusan tersebut dipastikan tidak akan menyurutkan langkah KPK. Karena dia melihat masih ada langkah hukum yang bisa diambil KPK untuk melanjutkan perkara calon tunggal Kapolri.
“Kita melihat ada celah hukum untuk banding, saksi atau Peninjauan Kembali (PK). Dan kita sekarang akan mendiskusikannya dengan Biro Hukum KPK,” paparnya.
Menurutnya, apa yang telah diputuskan oleh hakim bukan berarti akan menghilangkan perkara BG. KPK hanya perlu menyempurnakan administrasi terkait status tersangaka tersebut.
“Praperadilan tidak mempengaruhi materi perkara. Ini hanya soal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), administrasinya dianggap salah. Tapi materi perkaranya kan tetap ada. Bukti-bukti baru kan masih dalam proses,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby