Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Bambang Widjajanto, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan ada kesalahan prosedur dari penyidik Bareskrim Polri saat melakukan penangkapan terhadap wakil ketua KPK.
Menurut dia, seharusnya pihak kepolisian menunjukan surat penangkapan atau surat penggeledahan saat melakukan penggeledahan mobil pria yang akjrab disapa BW ini.
“Jadi ada dua surat yaitu surat penggeledahan yang tidak diberikan meski sudah diminta oleh BW dan surat penangkapan,” jelas Nursyahbani di Mabes Polri, Jumat (23/1) petang.
Nur menjelaskan, dalam proses penangkapan dan penggeledahan, ada tata cara yang harus dilakukan. Apalagi penangkapan tersebut dilakukan terhadap seorang pejabat negara.
“Itu dilakukan terhadap pejabat negara. Tangannya dipaksa diborgol padahal dia memakai sarung. Sebetulnya dalam penangkapan ada tata cara dan prosedurnya,” tegas Nur yang menjabat sebagai Koordinator Nasional Asosial LBH-APIK Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby