Jakarta, Aktual.co — Pengacara pengelola Cawang Kencana Bob Hasan mengaku, tidak ada pemberitahuan pengembalian gedung ke Kementrian Sosial (Kemnsos). Bob membantah gedung cawang kencana merupakan milik kemensos.
“Sebelumnya tidak ada pemberitahuan karena ini terkait putusan pidana. Artinya tidak sama dengan putusan perdata bahwa memiliki nilai inkrah atau cenderung tetap sebagai nilai eksekusi, tidak, jadi ini sifatnya hanya berdasarkan putusan pidan nomor 1504 terkait dengan terpidana Murwanto,” ujar Bob Hasan di Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur, Kamis (26/2).
Bob menuturkan hal ini juga terkait persoalan yayasan bukan persoalan kepemilikan. “Karena kepemilikan tanah dan gedung ini akan diatur oleh keputusan hukum perdata. Siapa yang punya? bukan hukum pidana, jangan sampai terjadi satu penyelewangan atau persepsi penggunaan ataupun pemanfaatan karena hukum itu bertujuan untuk pemanfaatan hukum.”
Menurut dia, pemanfaatan tersebut jangan sampai menjadi pemanfaatan yang tidak baik yang menempatkan diri sebagai negara yang menteror warga.
“Orang kan bangun ini pake duit, tiba-tiba dimiliki oleh pihak lain, jadi satu masalah, dulu kan yayasan YRS kemudian berubah YDBKS (dulu yayasan dana bakti sosial) berada dibawah kementrian sosial bukan dimiliki oleh kemensos, bukan,” katanya.
Bob menambahkan yayasan-yayasan tersebut tidak punya hak dalam perbendaharaan negara atau hukum administrasi negara. “Tidak ada departemen atau kementrian Indonesia yang menyatakan punya yayasan, jadi artinya kementrian sosial tidak pernah memiliki tanah disini, tidak pernah juga memiliki bangunan dsini, kemensos mengklaim.”
Selain itu, dia menilai pemidanaan terhadap Murwanto merupakan salah satu penzaliman. Sebab, sertifikat gedung cawang kencana itu hanya dititipkan ke kemensos bukan milik milik kemensos.
“Berdasarkan putusan pidana Pak Murwanto kejari dateng, keputusan itu juga sekarang saya uji di dalam Mahkamah Agung, sekarang kami menunggu fatwa MA, Pak Murwanto ditahan karena memberikan sertifikat ini. Penzaliman itu, padahal dititip ke kemsos kok malah kena, itu kriminalisasi terhadap pribadi seseorang pejuang,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu