Gatot ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gatot akan ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.

Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti sudah dijebloskan ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya ditahan dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Senin (3/8) malam.

Namun, atas penahanan keduanya itu dianggap ada campur tangan politik. Pengacara Gatot dan Evy Razman Arif Nasution menuding, penahanan keduanya itu ada sentimen politik.

“Ternyata ada peristiwa politik juga sebelumnya, di mana ada ‘perdamaian’ karena dianggap ada disharmonisasi antara Gubernur (Sumut) dan Wakilnya, kemudian ada juga bagimana OC Kaligis sebenarnya yang punya inisiatif untuk melakukan PTUN bahwa sebenarrnya Pak Gatot dan bu Evy tidak setuju dengan PTUN itu,” kata Razman di gedung KPK, Selasa (4/8).

Sentimen politik tersebut, lanjut Razman karena ada persamaan asal partai politik antara OC Kaligis dan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, yang sama-sama merupakan fungsionaris Partai Nasdem.

“Karena pak OC waktu itu ketua Mahkamah Partai menginisiatif Pak Tengku Erry kan wakil gubernur sekarang juga ketua Nasdem Sumut, bisa saja, ada surat dikatakan sudah berdamai dan setelah itu kami berusaha untuk ‘sharing’ kira-kira begitu. Lalu kemudian ada (gugatan ke) PTUN yang justru dari Pak OC, tapi mengatakan ‘ini harus kita buat, saya nanti biar gak digugat’,” kata Razman.

Atas permintaan OC Kaligis itu menurut Razman, Gatot dan Evy pun menyetujui gugatan ke PTUN Medan. “Ya namanya Bu Evy dan Pak Gatot tidak mengerti hukum, beliau setuju saja, sehingga akhirnya sudah membebani biaya malah jadi korban. Malah Bu Evy menurut saya harus dijadikan KPK saksi mahkota, dan bisa jadi ‘justice collaborator’,” kata Razman.

Selain itu, sambung Razman, Gatot dan Evy mengajukan dua surat. Surat pertama adalah surat agar OC Kaligis mau memberikan keterangan apa yang terjadi di PTUN Medan sebagai tersangka dan saksi, karena selama ini OC Kaligis selalu menolak untuk diperiksa KPK dengan alasan memiliki hak ingkar.

“Surat tandatangan Bu Evy dan Pak Gatot meminta agar OC Kaligis bersedia untuk memberikan keterangan sebagai tersangka atau saksi terhadap kasus yang sedang terjadi di PTUN Medan itu sehingga itu semua menjadi ‘clear’,” kata Razman.

Sedangkan surat kedua adalah surat permintaan penangguhan penahanan. “Besok juga kami akan mengajukan surat kepada pimpinan KPK untuk sekiranya mengabulkan penangguhan penahanan, kan kita sudah sangat koperatif,” ujar Razman.

Orang yang menjadi jaminan penangguhan penahanan adalah keluarga keduanya. “Kan ada anaknya kemudian ada juga keluarganya yang lain nanti itu menjadi jaminan,” ungkap Razman.

Gatot dan Evy disangka pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu