Jakarta, Aktual.com – Pengacara Hotma Sitompul telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Pendudukan berbasis elektronik (e-KTP), di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (29/11).

Usai pemeriksaan, sekitar pukul 15.00 WIB Hotma pun sempat menemui wartawan. Dalam rangka itu, ia menjelaskan soal pemeriksaannya sebagai saksi kasus e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Katanya, pemeriksaan ini dilakukan lantaran dirinya sempat bertindak sebagai kuasa hukum Kementerian Dalam Negeri, khususnya saat proyek e-KTP. Hal inilah yang kemudian menggerakan penyidik KPK untuk memeriksa Hotma.

Tapi sayangnya, Hotma enggan menjelaskan secara rinci. Menurutnya, dalam pemeriksaan tadi ia menjelaskan soal proses sanggahan peserta lelang proyek e-KTP terhadap konsorsium PNRI, yang menjadi pemenang dalam tender proyek e-KTP.

“Kan waktu konsorsium menang, ada yang keberatan. Itu saja,” singkat Hotma kepada awak media, di pelataran Gedung KPK.

Tak hanya itu, Hotma juga mengakui bahwa ia dicecar hal lain oleh penyidik, termasuk pengetahuannya ihwal dugaan penggelembungan harga atau mark up berbagai pengadaan dalam proyek e-KTP.

Tapi lagi-lagi, Hotma tidak menjelaskan soal mark up dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu. “Mana boleh pekerjaan saya dibeberkan. Tidak boleh,” tegasnya

Untuk diketahui, keterangan Hotma kali ini digunakan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Sugiharto. Pemeriksaan hari ini adalah yang pertama untuk Hotma. Sebelumnya ia sempat dipanggil penyidik KPK, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby