Jakarta, Aktual.com – Pengacara kondang Hotma Sitompul mengakui meneria uang sebesar 400 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp 150 juta. Ia mengklaim uang tersebut merupakan honor atas jasa pendampingan untuk pejabat Kementerian Dalam Negeri.
“Saya melakukan hal terhormat dan dapat honor atas pekerjaan saya,” kata Hotma, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/5).
Namun selang beberapa lama ia baru tahu kalau uang itu terindikasi korupsi proyek e-KTP. Makanya, ia kembalikan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Waktu diperiksa KPK, katanya itu bukan dari Kemendagri. Maka saya kembalikan ke KPK,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pejabat Kemendagri yang meminta pendampingan hukum adalah
Irman dan Sugirharo. Keduanya diketahui merupakan terdakwa kasus e-KTP.
Pendampingan hukum yang diberikan ialah sebagai pengacara saat Irman dan. Sugiharto dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait proses lelang proyek e-KTP.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby