Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, menyebut PerppuNo 2 tahun 2017, memberikan kewenangan kepada pemerintah bertindak lebih kejam dari penjajah zaman Hindia Belanda, Orde Lama maupun Orde Baru. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dikabarkan belum menerima Surat Keputusan (SK) Pembubaran organisasi tersebut dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/8).

Yusril menyesalkan lambatnya kinerja Kemenkumham dalam mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Status Badan Hukum dan pembubaran HTI. Padahal, pemerintah telah mengumumkan secara resmi pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI sejak 19 Juli yang lalu.

“Masa sudah lebih dua minggu SK tidak dikirim juga. Padahal berdasar SK itulah kami akan menggugat Pemerintah RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ungkap Yusril.

Pihak IHZA&IHZA LAW FIRM, selaku firma hukum yang dinaungi Yusril, telah berulang kali meminta SK ini kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, yang mengurusi hal itu. Sayangnya, permintaan tersebut selalu bertepuk sebelah tangan karena Dirjen AHU cenderung mengabaikannya.

“Sementara Dirjen AHU Freddy Haris sudah lebih seminggu tidak bisa dihubungi melalui telepon” beber mantan Mensesneg era Kabinet Indonesia Bersatu I ini.

Karenanya, Yusril pun mendesak Menkumham Yasonna Laoly agar segera memerintahkan Dirjen AHU menyerahkan SK Menkumham tentang pembubaran HTI tersebut.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto berulangkali mempersilahkan HTI untuk melawan pembubaran itu melalui pengadilan.

Namun, lambatnya Kemenkumham menyerahkan SK itu telah membuat HTI tertunda-tunda untuk melakukan perlawanan ke pengadilan.
Laporan: Teuku Wildan A

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby