Denpasar, Aktual.com — Kuasa hukum Margriet, Posko Simbolon mempertanyakan oleh tempat kejadian perkara yang dilakukan pihak kepolisian di rumah kliennya itu. Kuasa hukum Margriet pun mengaku tak pernah mengetahui olah TKP itu berdasarkan hasil kesaksian siapa.
“Olah TKP seperti apa, keterangan siapa yang menjadi dasar olah TKP, kita belum tahu. Itu yang memang juga jadi pertanyaan kita,” kata Posko di Mapolda Bali, Selasa (23/6).
Menurut Posko, hingga kini pihaknya juga belum mengetahui barang bukti apa yang diambil dari kediaman Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar. “Kapan saja barang bukti itu diambil, kami pun belum tahu. Kami tahunya dari media jika sudah ada olah TKP,” kata Posko.
Dia pun mengaku, tak tahu barang-barang apa saja yang diambil dari TKP untuk dicocokkan dengan keterangan kliennya, baik sebagai saksi untuk Agustinus Tai Andamai maupun tersangka penelantaran anak.
“Apa saja yang diperoleh di sana dan apa saja barang-barang tersebut yang dicocokkan dengan keterangan saksi Bu Margriet, kita belum tahu,” kata Posko.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu