Jakarta, Aktual.com – Maqdir Ismail, kuasa hukum Irman Gusman menuduh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengabaikan hak-hak kliennya. Terlebih saat penyidik memeriksa Irman selaku tersangka kasus dugaan suap pengurusan gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.
Kata dia, pada suatu kesempatan penyidik mengizinkan Irman untuk memeriksa kesehatan jantungnya. Namun, saat berada dihadapan penyidik, mantan Ketua DPD RI ini malah tidak diizinkan untuk berobat.
“Ini saya kira yang bermasalah. Dia tidak mau diperiksa sebab waktu dia diminta datang itu bukan untuk pemeriksaan, tapi untuk mengecek kesehatan,” ujar Maqdir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (28/10).
Sikap abai Agus Rahardjo Cs menurut Maqdir semakin terlihat ketika pelimpahan berkas penyidikan Irman ke tahan penuntutan. Padahal, saat ini sidang praperadilan masih berlangsung.
“Pertanyaannya adalah ketika seorang tersangka belum diperiksa secara layak, apakah berkas itu sudah dianggap sebagai berkas yang sempurna dan kemudian disusun dakwaan?” ketusnya.
Tudingan ini pun nampaknya serius disampaikan. Hal ini menyusul dengan adanya penolakan Maqdir untuk menandatangani pelimpahan berkas penyidikan kliennya.
“Pengacara IG (Irman Gusman) menolak hadir dan penyidik sudah membuat berita acara penolakan,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di temui di kantornya, hari ini.
Namun kata Yuyuk penolakan itu berarti apa-apa. Sebab, penyidik tetap bisa melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut KPK.
”Jadi, tetap bisa dilanjutkan pelimpahan berkasnya,” kata Yuyuk.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby