Jakarta, Aktual.com — Bekas Menteri ESDM, Jero Wacik didakwa menerima hadiah dari Komisaris Utama pada grup perusahaan PT Trinergy Mandiri International, Herman Afif Kusumo. Jero menerima sejumlah uang senilai Rp 349.065.174, yang digunakan untuk menggelar pesta ulang tahunnya.
Menanggapi dakwaan itu, penasihat hukum Jero, Hinca Panjaitan menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
“Kami memang sudah menerima (dakwaan) beberapa hari lalu, sehingga dan langsung siap buat eksepsi,” tegas Hinca, usai persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9).
Menurut Hinca, dakwaan soal penerimaan hadiah itu tidak ada sejak awal proses penyidikan. Lantaran masuknya dakwaan tersebut, politikus Partai Demokrat itu pun menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pahal soal ‘system integrated’ Kepidanaan.
“Sedangkan oleh tim PH, karena kami tahu betul eksepsi itu apa, kami mempersoalkan pada ketidakkonsistenan JPU dalam menyusun dakwaan. Kami menyebut mengenal ‘system integrated’ kepidanaan itu, maka tidak boleh kalau dipenyidikan pasalnya satu atau pasalnya dua, ditengah jalan ditambah,” paparnya.
Sekretaris Jendera PD itu pun, mempertanyakan mengapa dugaan penerimaan gratifikasi itu bisa muncul dalam dakwaan Jero. Dia menegaskan, bahwa masalah itu bakal menjadi salah satu poin eksepsi dari tim penasihat hukum.
“Singkatnya gini, gratifikasi sejak awal tidak ada. Di ujung tiba-tiba dalam dakwaan ada, itu yang kita eksepsi. Jadi kalau ditanya apa materi eksepsi anda? Materi eksepsi kami ketidak konsistenan JPU pada hukum acara kita, yang diawal pasalnya tak ada gratifikasi hari ini tiba-tiba ada,” pungkas Hinca.
Atas dugaan penerimaan gratifikasi itu, Jero dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby