Jakarta, Aktual.com — Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution, tidak percaya dengan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.

Mantan Narapidana itu mengatakan, jikalau status kliennya benar-benar telah naik dari saksi menjadi tersangka, seharusnya pimpinan KPK menggelar jumpa pers.

“Wah saya nggak yakin itu. Menurut saya harusnya KPK ‘press conference’,” ujar Razman, ketika dikonfirmasi, Selasa (28/7).

Lebih jauh disampaikan Razman, hingga kini dirinya belum mendapatkan info resmi mengenai penetapan status terhadap kliennya itu.

“Sampai sekarang saya nggak lihat itu. Sampai sekarang kita belum dapat info yang valid,” pungkasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, KPK resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap tersangka Gatot Pujo Nugroho, pada Selasa (28/7). Penetapan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji.

Bukan hanya itu, Politikus PKS itu juga ditemani sang istri, Evy Susanti. Keduanya ditetapkan status tersangka atas kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby