Jakarta, Aktual.com — Pengacara Jaksa Chuck Suryosumpeno mengaku memilik banyak bukti kesalahan Jaksa Agung HM Prasetyo, terkait kesewenang-wenangan politisi partai Nasdem tersebut dalam memimpin Kejaksaan Agung.
Demikian disampaikan pengacara Chuck Suryosumpeno, Damianus H Renjaan, dalam sidang lanjutan dengan pokok pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN), Selasa (23/2).
“Ada 10 bukti kuat yang kami ajukan, mulai dari Peraturan Jaksa Agung (PERJA), Surat Keputusan yang menjadi obyek sengketa. Masih banyak lagi. Minggu depan kami akan melengkapi lebih banyak lagi,” ujar Damianus usai persidangan di Jakarta.
Ia mengatakan, bahwa banyak prosedural yang dilanggar Jaksa Agung M Prasetyo. “Klien kami ini sudah dirugikan secara moral,” kata dia.
Prosedural yang dilanggar yakni, PERJA 22 Tahun 2013 tentang pedoman penyelenggaraan pengawasan Kejaksaan RI, dimana pasal 66 isinya SK hukuman disiplin diterbitkan paling lambat 5 hari setelah laporan inspeksi kasus diterima dari tim pemeriksa.
“Namun pada kenyataannya tanggal 13 Oktober 2015 disposisi Jaksa Agung dikerluarkan, SK hukuman baru terbit pada tanggal 18 November 2015 atau 24 hari kerja sejak dikeluarkannya disposisi. Ini salah satu bukti tindakan konyol pelanggaran PERJA oleh Jaksa Agung,” bebernya.
Selain itu ia mengatakan, bahwa Jaksa Agung juga melanggar PERJA Nomor 15 Tahun 2013. Menurut dia, seharusnya Chuck dipanggil paling lambat 7 hari sebelum tanggal permintaan keterangan oleh Tim Pemeriksa Pengawasan Kejaksaan Agung.
“Lagi-lagi konyol, Apalagi pak Chuck selama proses panggilan pemeriksaan hanya sebagai saksi dan hanya satu kali. Bukan sebagai terlapor, yakni tanggal 3 Juni 2015, surat panggilan tertanggal 1 Juni suratnya. Sungguh sangat tidak patut!” ungkapnya.
“Belum lagi substansi kasus, Pak Chuck sebagai saksi. Tidak ada pemeriksaan sebagai terlapor. Bagaimana mungkin saksi bisa langsung dijatuhi hukuman. Sungguh penghukuman oleh Pimpinan Institusi Penegak Hukum yang jelas melanggar hukum! Bagaimana mungkin di Indonesia yang katanya Negara Hukum, seorang saksi bisa tiba-tiba dijatuhi hukuman tanpa menjadi tersangka terlebih dahulu,” sambungnya.
Damianus menyatakan dalam sidang berikutnya, pihaknya akan membawa semua bukti kuat ke persidangan,”Kami akan bawa semua bukti kuat yang pasti membuat Majelis tercengang melihatnya, jelas perlakuan sewenang wenang Jaksa Agung terhadap Jaksa Chuck!” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby