Jakarta, Aktual.co — John Waliry pengacara Sanusi Wiriadinata, menyatakan bahwa kasus yang mendera kliennya penuh dengan rekyasa. Proses hukum kasus percobaan pemerkosaan yang ditangani Polda Metro Jaya dan proses hukum di Kejati DKI tersebut, tak sesuai ketentuan hukum berlaku.
“Belum diperiksa saksi korban dan tersangka, tapi sudah ditahan,” ujar John Waliry, di PN Jakarta Pusat, Senin (2/2/2015).
Selain itu, menurut dia, ketika ditahan pun kliennya berstatus terlindung LPSK. Karena itu, tekannya, wajar bila LPSK marah dan langsung mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, saat perkara Sanusi dinyatakan sudah lengkap alias P21.
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan pun sudah mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung dan Jampidum untuk membatalkan surat P21 perkara Sanusi karena sesuai fakta, penyidik tidak melengkapi seluruh petunjuk P.19 ke-4 kali yang sangat penting. Di antaranya yakni soal pemeriksaan pihak pelapor oleh ahli jiwa dan psikiater, dan barang bukti yang diserahkan terdakwa yang membuktikan tidak melakukan seperti yang dituduhkan oleh pelapor harus disita.
Selain itu, kata John, Menko Polhukam juga sudah pernah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung yang pada intinya mempertanyakan bagaimana mungkin perkara rekayasa yang cacat hukum dapat diterbtkan status P.21.
“Apalagi kliennya sesuai penyataan LPSK merupakan saksi kunci atas kasus mafia hukum, pencucian uang dan penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh Pengacara Lucas dkk,” kata John yang hendak mendapingi kliennya menjalani sidang agenda pembacaan tanggapan JPU.
Tak hanya itu, lanjut John, kasus percoban pemerkosaan ini sarat rekayasa karana dilaporkan oleh Safera Yusana Sertama alias Yusan, yang tak lain adalah kekasih Sanusi sendiri. Sedangkan Yusan ketika kasus terjadi merupakan karyawan yang biasa mencatat lalu lintas keuangan di kantor Hukum Lucas. Sehingga diduga Yusan ditekan untuk melaporkan Sanusi.
“Anehnya lagi kan tiba-tiba dilaporkan karena percobaan pemerkosaan? Padahal Safera sendiri sudah tinggal bersama Sanusi selama 4 tahun di apartemennya. Dan sudah beratus-ratus kali melakukan hubungn suami istri,” ujarnya.
Oleh karena itu, duga John, ada upaya membungkam kliennya supaya tak membongkar dugaan suap Lucas dengan para penegak hukum selama ini. “Kan klien saya juga pegang bukti otentik pengeluaran kantor Lucas ke sejumlah penegak hukum,” imbuhnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















