Jakarta, Aktual.co — Sugeng Teguh Santosa, pengacara dari tersangka Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto, merasa tidak pernah ada penyitaan dalam bentuk uang yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Faktanya tidak pernah ada penyitaan uang terhadap klien kami oleh Kejaksaan Agung,” ujar Teguh, dalam surat permintaan hak jawab kepada Aktual.co, Jumat (5/12).
Dalam kasus ini Prawoto ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, dalam kasus dugaan mark up atau penggelembungan pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan bus tahun anggaran 2013.
Kejagung sendiri, telah menahan Prawoto dan Udar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















