Jakarta, Aktual.co — Ketidakhadiran Komjen Budi Gunawan dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran berdalih masih menunggu putusan praperadilan. Penolakan atas panggilan hari ini, diyakinkan bukan karena BG khawatir akan langsung menjalani penahanan usai pemeriksaan.
Kuasa hukum BG, Razman Arif Nasution menyebutkan hingga saat ini belum ada surat pemberitahuan resmi dari KPK yang menyatakan BG sebagai tersangka gratifikasi.
Dikatakan Razman, pihaknya baru mengetatahui BG sebagai tersangka dari media. Selain tak berkekuatan hukum, menurutnya, KPK dalam hal ini telah melanggar etika dalam prosedur administrasi.
“Enggak, bukan karena khawatir akan langsung ditahan. Pak BG belum bisa hadiri (panggilan KPK) karena masih pra peradilan, tunggu putusan,” ujar dia, di Mabes Polri, Jumat (30/1).
Ditambahkan Razman, sesuai dengan undangan panggilan pertama KPK kepada BG sebagai tersangka, tidak tercantum adanya hari dan tanggal. Tak hanya itu surat tersebut hanya diantar pada tanggal 26 Januari tanpa adanya tanda terima.
“Idealnya ada yang menerima dan memberikan, saya tanya dari pos depan, pembantu rumah tangga, staf, ajudan, semua puluhan orang, surat dapat darimana, hanya diantar, datang dikasih dia (pengantar surat) pergi. Ada yang bilang dari pos, gak ada tanda terima, gak tau siapa serahkan, BG sendiri bagaimana mau menghadiri? Gak jelas siapa serah terima,” terang Razman.
Seharusnya, sambung dia, KPK bersikap profesional dengan memberitahukan status tersangka melalui surat resmi yang sesuai prosedur bukan dengan cara petak umpet atau melalui media.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby