Bahkan, uang yang diberikan kepada Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta nilainya sudah melebihi dari yang diminta.

“Tuduhan itu sangat mengada-ngada dan tidak masuk akal, dia sudah melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana perjanjian tersebut. Bahkan uang yang dibayarkan kepada Yayasan juga sudah melebihi dari apa yang seharusnya dibayarkan,” ujar dia.

Ďalam kesempatan yang sama, pihak Kuasa Hukum UTA ’45 selaku penggugat, Gelora Tarigan mempersilahkan pihak tergugat dalam eksepsinya menilai jika perkara ini masuk ranah perdata.

“Soal kemudian mau dilihat dari perspektif hukum yang lain (perdata,red), maka silahkan saja. Tetapi, kita melihat dari perspektif hukum pidana dan ini sudah diproses termasuk gelar perkara,” sebut Gelora di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tedja Widjadja merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta terkait perjanjian kerjasama dengan PT. Graha Mahardika yang ditandatangani Tedja selaku direktur utama ke Polda Metro Jaya beberapa tahun lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara