Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi disebut-sebut ikut kena imbas dari kasus yang menjerat penyidiknya, Novel Baswedan. Pasalnya, kasus Novel itu mencuat pasca KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut.
“Pimpinan juga menyadari bawa sekalipun hal ini adalah menyangkut pribadi. Namun, mereka sadar sekalipun dari rumusan pidananya ini menyangkut lembaga, kelembagaan. Karena kasus saudara Novel ketika dia menyelidik sebagai penyelidik KPK,” kata Pengacara Novel, Saor Siagian di gedung KPK, Senin (1/2).
Saor pun mengklaim, para komisioner lembaga antirasuah juga menyakini bahwa kasus tersebut merupakan kriminalisasi. Terlebih kasus penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa seseorang itu, sudah terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu.
“Nah, karena itu kalau menurut kami, diskusi kita dengan pimpinan, bahwa tidak bisanya melihat kasus Novel ini yang menurut kami adalah penuh dengan kriminalisasi. Sungguh pencederaan hukum yang luar biasa, karena kasus ini sudah terjadi 12 tahun,” ujar dia.
Bahkan, Saor juga menyebut jika kasus tersebut sama saja dengan menghina Kepolisian sebagai suatu institusi. “Ini pencederaan bukan saja kepada KPK, tapi juga kepada Kepolisian,” kata dia.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah melimpahkan perkara Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Penyidik KPK itu pun telah menerima surat dakwaan dan akan segera duduk di kursi persakitan sebagai terdakwa.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu