Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella (tengah) dengan baju tahanan keluar dari gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (23/10). Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat itu resmi ditahan KPK dalam kasus tersebut. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Akhirnya bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella mau menjadi justice collaborator, dalam kasus tidak pidana suap penanganan perkara bansos Sumut di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

“Pak Rio mau jadi JC,” kata kuasa hukum Rio Capella, Maqdir Ismail di kantor KPK, Jumat (30/10),

Namun demikian, Maqdir mengakui hal itu belum dibicarakan lebih lanjut dengan bekas Anggota Komisi III DPR itu. “Saya belum bicara secara menyeluruh, tapi itu sudah kita pikirkan,” ujar dia.

Dia pun meyakini, Rio Capella bakal menerima menjadi JC, terlebih hal itu sesuai dengan pengetahuan kasus yang menjeratnya saat ini. “Saya kira akan diputuskan hari ini soal JC.”

Secara meneyeluruh, lanjut dia, kliennya sejauh ini sudah memberikan keterangan yang cukup dalam pemeriksaan yang dijalani kliennya itu.

“Tidak ada yang belum disampaikan oleh Pak Rio,” kata dia.

KPK menahan Patrice Rio Capella pada Jumat (23/10) usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap penanganan kasus bansos Sumaut di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Rio dalam kasus ini diduga menerima uang Rp 200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu