Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum tersangka korupsi Sutan Bhatoegana mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta penjelasan terkait proses praperadilan kliennya yang dinyatakan gugur.
Salah satu kuasa hukum Sutan, Feldy Taha mengatakan proses praperadilan kliennya belum gugur karena berkas perkara hanya baru dilimpahkan dan sidang perdana belum dimulai.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 82 ayat 1 huruf d tentang dimulainya pemeriksaan ialah sidang pertama dengan pembacaan dakwaan.
Feldy berpendapat, praperadilan baru dinyatakan gugur apabila sidang pokok perkara Sutan dimulai dengan pembacaan dakwaan. Selain itu dia juga mengatakan pengadilan negeri tidak bisa menyatakan suatu sidang gugur tanpa keputusan hakim.
“Sebenarnya secara struktur pengadilan tidak bisa menghentikan praperadilan kita, yang bisa itu hakim,” kata Feldy di PN Jaksel, Selasa (31/3).
Padahal, I Made Sutrisna beberapa waktu lalu menyatakan secara otomatis sidang akan gugur namun tetap akan dilanjutkan pada 6 April mendatang oleh hakim dengan memutuskan bahwa sidang telah gugur.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu