Jakarta, Aktual.com — Kuasa hukum Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri, Dedi J Syamsuddin menyambangi kantor Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (28/9).

Kedatangannya kali ini disamping ingin mendampingi kliennya yang akan diperiksa penyidik, dia juga meminta Bareskrim melakukan‎ gelar perkara untuk melibatkan pihak luar seperti Dewan Pers, Kompolnas dan saksi ahli.

Selain itu, Dedi juga ingin menanyakan mengapa penyidik tidak menunggung putusan dari Dewan Pers sebelum melakukan gelar perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi.

“Kami datang pagi ini memang karena ada panggilan. Di panggilan sebelumnya pada 14 September 2015 kami minta agar proses pidana dipending dulu karena menunggu putusan Dewan Pers,” kata Dedi di Mabes Polri.

Menurut Dedi, berdasarkan putusan Dewan Pers kasus ini merupakan sengketa pemberitaan dan sesuai MOU Polri dengan Dewan Pers, maka harus diselesaikan dulu prosesnya di Dewan Pers.

“Jadi kami datang untuk menanyakan kembali kenapa tidak menunggu Dewan Pers? Termasuk kenapa permintaan kami untuk memeriksa ahli yang meringankan tidak kunjung dipenuhi. Padahal ini untuk keseimbangan dan semestinya ahli meringankan diperiksa dulu,” ujar dia.

Untuk diketahui, Jumat (10/7) silam Ketua dan Komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim‎.

Kemudian, Bareskrim melayangkan panggilan pada keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/7) nanti.‎ Dan pihak KY meminta jadwal ulang pada 27 Agustus 2015 lantaran jadwal padat dan dalam suasana Lebaran. Pihak Bareskrim pun mengamini permintaan itu.

Pada awal Agustus 2015, berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan tapi berkas dikembalikan ke penyidik Polri karena ada kekurangan (P19).

Dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu