Jakarta, Aktual.co — Tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan 2013 Udar Pristono melalui kuasa hukumnya tak cuma mempolisikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Widyo Pramono dan jajaran.
Bekas anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sewaktu menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta itu, juga sudah melapor ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Pengacara Udar, Tonin Takhta Singarimbun mengatakan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum ada rekomendasi dari Komjak terkait pengaduan kliennya.
“Lapor Komjak sudah. Tapi, sampai sekarang belum ada rekomendasi. Komnas HAM kita juga sudah melapor,” kata Tonin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/12).
Tonin menduga kasus Udar ini penuh kejanggalan. Sebab, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan tidak ada kerugian negara saat audit pada 2012 dan 2013.
Menurut dia, hanya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan saja yang menyatakan itu ada kerugian negara. “Padahal BPKP tidak berwenang menyatakan kerugian negara. Yang berwenang itu BPK,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















