Jakarta, Aktual.co — Perhimpunan Pengacara Pengawal Konstitusi menganggap perlu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi hak imunitas. Salah satu anggotanya, Andi Asrun menilai saat ini perlu diterbitkan Perppu soal hak imunitas ini.
“Kami kira memang sudah saatnya diperlukan semaca revisi. Sekarang ini diperlukan semacam Perpu yang isinya satu pasal saja sebagaimana juga yang terjadi pada Ombudsman. KPK ini diperlukan Hak Imunitas,” ujar dia, seusai berdiskusi dengan pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/1).
Dia menjelaskan, sederhananya hak tersebut berisikan bahwa petinggi KPK tidak dijadikan tersangka dari sebuah tindak pidana selama masih menjabat. Sebagaimana dengan apa yang dialami Bambang Wijojanto.
“Apabila ada satu kesalahan atau dugaan tindak pidana sebelum periode mereka jadi KPK, maka itu sebaiknya ditunda sampai selesai masa jabatan kemudian mereka baru diperiksa,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby