Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya syarat akan muatan politis. Hal tersebut diungkapkannya, lantaran penetapan tersebut menjelang calon Kapolri itu dilantik sebagai Kapolri pengganti Jenderal Sutarman.
“Kemudian kita melihat KPK cenderung menyampaikan keputusan dalam hal menetapkan tersangka itu selalu digunakan dalam situasi yang genting. Dalam artian itu bagian dari pada proses pencitraan, itu pada momen-momen tertentu pada situasi-situasi genting,” cetus Razman di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (21/1).
Dia sangat menyesalkan sikap KPK yang terkesan menunggu situasi yang tepat. Dia menduga, KPK dijadikan instrumen untuk melakukan penjegalan terhadap kliennya yang ingin menjadi orang nomor satu di korps Bhayangkara itu.
“Kalau memang dianggap ada barang bukti yang kuat, kenapa tidak langsung dijadikan tersangka pada saat itu,” tegasnya.
Dia menjelsakan, sesuai prosedur dalam KUHAP, adalah apabila sesorang melanggar hukum, maka yang bersangkutan diperiksa menggunakan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya, tambah dia, baru penetapan status.
“Tapi oleh KPK ada dugaan tindak pidana, kemudian pengumuman tersangka baru pemeriksaan alat bukti. Kan itu terbalik,” ungkapnya.
“Kalau pada tahun 2003-2006 kemudian diributkan pada tahun 2010 dengan sebutan rek gendut, kemudian pada Juni 2014 ada menurut KPK mulai dilakukan proses-proses pemeriksaan terhadap data-data dimaksud, kenapa rentan panjang itu dibiarkan begitu saja?,” demikian azman.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















