Jakarta, Aktual.co — Sidang praperadilan yang dilayangkan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel), Senin (9/2).
Persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi mengendakan mendengarkan gugatan yang diajukan pihak Komjen Budi Gunawan selaku pemohon terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon.
Tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan menyatakan keberatan atas penetapan tersangka kepada Komjen Budi Gunawan oleh KPK. Mereka menilai penetapan itu tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum alias cacat hukum.
Salah satu kuasa hukum tersangka Budi Gunawan (BG), Maqdir Ismail mengatakan, KPK tidak lengkap dalam menetapkan klieenya itu sebagai tersangka. Selain itu kubu BG menilai surat perintah penyidikan atas sangkaan yang ditudingkan kepada tersangka BG oleh KPK tidak sah.
Yakni melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Agar tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Dan oleh karenannya, penetapan aquo tidak mempunyai ketetapan mengikat,” ungkap Maqdir Ismail saat membacakan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK selaku termohon lantas menimpali dalil yang telah disampaikan pihak kuasa hukum Budi Gunawan. Melalui kuasa hukumnya, KPK menyatakan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka telah sesuai aturan.
Salah satu kuasa hukum KPK Katarina M. Girsang menyebut semua dalil yang disampaikan kuasa hukum Budi Gunawan keliru dan tidak benar. Dalam argumennya, pihak KPK menyatakan tidak dapat merubah status tersangka Budi Gunawan. Sebab KPK tidak mengenal istilah penghentian penanganan perkara (SP3). 
“Termohon menolak semua alasan pemohon,” ujar Katarina.
Setelah pihak termohon menjawab gugatan pemohon, hakim Sarpin pun menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Selasa (10/1) besok. Dalam sidang selanjutnya akan beragendakan pembuktian atas dalil yang telah disampaikan pada persidangan hari ini.
“Sidang ditunda sampai Selasa (10/2/2015) pukul 09.00 WIB. Pihak termohon dan pemohon diharapkan hadir kembali,” ucap Hakim Sarpin Rizaldi sebelum menutup persidangan.
Usai persidangan, pihak Budi Gunawan menyatakan siap membuktikan atas dalil yang telah disampaikan. Sejumlah saksi juga akan dihadirkan tim kuasa hukum Budi Gunawan. “Pembuktian akan kami sampaikan besok. Kita juga siapkan saksi-saksi,” kata Maqdir Ismail.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby