Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho kembali dijadwalkan jalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (24/7). Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan.

“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pak Gatot sebagai saksi untuk MYB (M Yagari Bhastara),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.

Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap istri Gatot, yakni Evyy Susanti. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Namun demikian, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengisyaratkan tidak akan hadir dalam pemeriksaan tersebut. Pasalnya, pengacara Gatot, Razman Arif Nasution melarang kliennya untuk hadir.

Mantan narapidana itu mengklaim, pemanggilan terhadap kliennya tidak dilakukan dengan prosedur yang benar, atau dengan tidak melayangkan surat panggilan pemeriksaan.

“(Gatot) nggak akan datang. Dan saya tidak akan mengizinkan klien saya datang dengan tidak dipanggil secara resmi. Kita pake prosedur lah,” tegas Razman, di gedung KPK, Kamis (23/7).

Keterlibatan Gatot dalam kasus suap ini, mulai mencuat setelah KPK mencegahnya bepergian ke luar negeri. Dia diduga mempunyai peran sebagai penyedia uang suap terhadap hakim PTUN Medan.

Pasca operasi tangkap tangan di Medan pada 9 Juli 2015 lalu, pimpinan KPK definitif, Adnan Pandu Praja juga sempat melontarkan pernyataan, bahwa Gubernur Sumut terlibat dalam kasus suap kepada tiga hakim PTUN Medan.

“Kecil kemungkinan (Gubernur) tidak terlibat. Sejauh mana keterlibatannya, itu yang sedang didalami,” terang Adnan, 12 Juli 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby