Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan larangan bepergian keluar negeri untuk dua orang terkait kasus dugaan suap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Kedua orang itu yakni, pengacara bernama Lucas dan seorang pihak swasta bernama Dina Soraya.

“Dua orang ini dilarang bepergian ke luar negeri (pencegahan ke luar negeri) selama enam bulan,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Rabu (26/9).

Surat pencegahan terhadap Lucas dan Dina dicegah sudah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 18 September 2018.

Febri melanjutkan, larangan bepergian keluar negeri untuk keduanya sengaja dilakukan untuk kepentingan penyidikan Eddy Sindoro, yang telah berlangsung hampir dua tahun. Diharapkan KPK, keduanya tetap berada di Indonesia jika suatu saat akan diperiksa.

“KPK mengingatkan agar para saksi bersikap koperatif jika nanti dipanggil penyidik dalam proses pemeriksaan,” kata Febri seraya menambahkan jika tengah mencari tahu peran keduanya dengan keberadaan Eddy Sindoro selama melarikan diri ke luar negeri.

Oleh karenanya, ia menegaskan, para pihak yang kedapatan membantu proses pelarian tersangka memiliki risiko pidana, yakni obstruction of justice sebagaimana diatur di Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“KPK memperingatkan pada semua pihak agar tidak melakukan perbuatan menyembunyikan atau membantu proses pelarian tersangka,” kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.

Belakangan diketahui Eddy Sindoro telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah. Dalam proses penyidikan, KPK turut menduga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhahadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap ini.

Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi. Nurhadi mengaku mengenal dekat Eddy Sindoro sejak masih duduk di bangku SMA. Nurhadi juga sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby