Jakarta, Aktual.com-Krisna Murti, pengacara tersangka kasus suap pengesahan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta M Sanusi mengatakan pejabat pemprov DKI Jakarta yang menjadi saksi di pengadilan tipikor dinilai banyak menutupi peran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Masih banyak yang berubah-ubah dari saksi tadi. Masih banyak yang ditutup-tutupi untuk kepentingan Pak Gubernur (Ahok),” kata kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8).
Salah satunya yang coba ditutupi adalah terkait dengan penentuan persentase kontribusi tambahan kepada pengembang proyek reklamasi. Menurut Krisna penambahakan DPRD DKI Jakarta memberikan rekomendasi penambahan kontribusi berdasarkan dengan ketentuan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Kami disini melihat bahwa keinginan anggota dewan karena berpacu pada aturan Bappenas,” jelasnya.
Selain itu, ada juga pernyataan tentang disposisi Ahok kepada Kepala Bappeda DKI, Tuti Kusumawati. Dimana dalam disposisinya Ahok mengomentari rekomendasi DPRD yang menyarankan agar tambahan kontribusi dibayar diawal.
Padahal, DPRD DKI tidak pernah mengusulkan rekomendasi itu kepada Pemprov. Sebab, sejak 2014 lalu sudah ada beberapa pengembang yang membayar tambahan kontribusi.
Artikel ini ditulis oleh: