Jakarta, Aktual.com — Kuasa hukum komedian Mandra Naih, Juniver Girsang mengaku bakal menyampaikan permohonan kepada majelis hakim pengadilan Tipikor untuk mengentikan sementara proses peradilan perkara dugaan korupsi hak siar TVRI.

Pasalnya, terungkap fakta bahwa pemalsu tanda tangan kliennya dalam proyek hak siar tahun 2012 telah ditahan oleh kepolisian.

“Kami akan sampaikan kepada pengadilan proses ini sedang berlangsung, kami harapkan pengadilan juga menjadi acuannya, bila perlu kami minta kepada pengadilan supaya bisa tidak sementara ini dihentikan dahulu proses peradilannya,” kata Juniver di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/10).

Menurutnya, kasus pemalsuan dokumen harus diproses terlebih dahulu. Sebab, hal itu dapat menjadi delik utama dalam kasus dugaan korupsi di TVRI hingga menimpulkan kerugian negara.

“Sementara proses pemalsuan yang menjadi delik utama bahwa mandra dianggap merugikan negara harus diproses lebih dulu karena ini masalah nasib Mandra,” ucapnya.

Juniver juga menganggap Kejaksaan Agung telah salah kaprah menggarap perkara tersebut hingga menyeret kliennya ke meja hijau.

“Karena selama ini Kejaksaan menurut kami ini error ini personal, salah orang karena apa? Karena yang memalsukan dan mengajukan proposal itu bukan Mandra,” terangnya.

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menahan AD alias G, tersangka kasus pemalsu tanda tangan Mandra Naih, yang terjerat kasus dugaan korupsi Program Siap Siar TVRI oleh Kejaksaan Agung.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan mengungkapkan AD adalah anak dari Iwan Chermawan, Direktur Utama PT Media Arts Image yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

“Iya (Andi) anaknya Iwan Chermawan,” kata Rudi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Selasa 6 Oktober 2015 kemarin.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby